Berita

Bolehkah Melakukan Salat dengan Kaus Bergambar?

Bolehkah Melakukan Salat dengan Kaus Bergambar?

Apakah sah menunaikan salat dengan mengenakan kaus bergambar? Salat merupakan salah satu kewajiban dalam ibadah umat Islam. Pelaksanaan salat harus dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan memenuhi persyaratannya. Salah satu syarat dalam salat adalah menutup aurat. Bagi laki-laki, aurat dimulai dari pusar hingga lutut.

Belakangan ini, muncul fenomena salat dengan memakai kaus yang memiliki gambar partai. Kaus dari partai politik ini biasanya memuat gambar atau logo partai dengan ukuran yang besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum salat dengan menggunakan kaus bergambar, seperti kaus partai, band, merek produk, dan sejenisnya.

Tim Layanan Syariah dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan bahwa pada dasarnya, tidak ada aturan yang spesifik dan rinci terkait pakaian selama salat. Semua jenis pakaian sah digunakan dalam salat asalkan bersih dan bisa menutupi aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:

“Dan pakaianmu sucikanlah.”

Selain itu, sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i, jilid 2 halaman 120:

“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak menampakkan warna kulit, baik hitam atau putih. Menutupi aurat bisa dilakukan dengan pakaian, kulit, dan yang menyerupai keduanya.”

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan pentingnya menutupi aurat saat salat.