Prabowo Tegas Terhadap Penggiling Padi Nakal: Tidak Patuh, Akan Disita!
Prabowo Tegas Terhadap Penggiling Padi Nakal: Tidak Patuh, Akan Disita!
KLATEN – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada penggiling padi untuk disiplin dan mematuhi kepentingan negara. Prabowo mengancam akan menyita penggilingan padi yang tidak mengikuti peraturan negara.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat peluncuran 80.000 koperasi desa (Kopdes) di Klaten, Jawa Tengah hari ini. Awalnya, Prabowo mengungkapkan bahwa ia menerima laporan mengenai penggilingan padi yang tidak patuh.
"Dua setengah bulan yang lalu saya menerima laporan, ‘Pak, harga dasar gabah kering giling sudah baik. Rp6.500’. Ada yang masih membandel, namun kita akan menertibkannya. Kita akan menertibkannya dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33," ujar Prabowo, Senin (21/7/2025).
Prabowo menyebut bahwa penggiling padi nakal tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan. "Jadi saudara-saudara, ketika saya mendapat laporan ada penggilingan padi yang tidak tertib, yang mengejutkan adalah penggilingan padi besar paling tidak patuh. ‘Oh begitu, karena besar kau kira pemerintah Indonesia tidak punya kekuatan’," katanya.
Prabowo mendalami isi dari UUD 1945 Pasal 33. Ia mencari informasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait beras dan penggiling padi, termasuk sektor-sektor produksi yang penting bagi negara dan mempengaruhi kesejahteraan rakyat.
