Bareskrim Menunda Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kepala Desa Kohod
Bareskrim Menunda Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kepala Desa Kohod
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menunda penahanan empat tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) di daerah pagar laut Tangerang. Para tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, yaitu Septian Prasetyo dan Candra Eka.
“Karena masa penahanan telah habis, penyidik akan menunda penahanan keempat tersangka sebelum tanggal 24 April,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan bahwa kasus ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sudah memasuki ranah tindak pidana korupsi.
“Sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU, kami diharuskan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ini termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Kami sedang menyelidiki kejahatan terkait kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat, yang oleh JPU dinyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” lanjutnya.
