Berita

Akses Data Pribadi Warga Indonesia: Imbalan Tarif Impor 19% oleh AS

Akses Data Pribadi Warga Indonesia: Imbalan Tarif Impor 19% oleh AS

JAKARTA – Amerika Serikat dan Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk membentuk kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperluas akses pasar sekaligus mengatur berbagai isu strategis, seperti tarif, ketenagakerjaan, lingkungan, dan pengelolaan data pribadi lintas negara.

Pengumuman perjanjian ini dilakukan oleh Gedung Putih pada Senin (22/7), sebagai lanjutan dari Kesepakatan Kerangka Perdagangan dan Investasi (TIFA) yang telah ada sejak 1996. Dalam perjanjian terbaru ini, Indonesia berkomitmen untuk menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif bagi produk industri, pangan, dan pertanian yang diekspor dari AS.

Sebagai imbalannya, Amerika Serikat akan menurunkan tarif hingga 19% untuk sejumlah barang ekspor asal Indonesia sesuai Perintah Eksekutif 14257 yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada April 2025. Beberapa komoditas bahkan akan mendapatkan pengurangan tarif lebih lanjut jika tidak diproduksi di dalam negeri AS.

Kesepakatan ini juga meliputi kerja sama teknis yang mencakup penghapusan hambatan non-tarif, pengakuan standar keamanan dan sertifikasi asal AS, serta penyederhanaan proses pelabelan dan prosedur ekspor alat medis dan farmasi. Salah satu poin sensitif dalam perjanjian ini adalah komitmen Indonesia untuk membuka jalur pemindahan data pribadi ke AS.