MK Larang Pimpinan Advokat Menjabat Sebagai Pejabat Negara
MK Larang Pimpinan Advokat Menjabat Sebagai Pejabat Negara
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Advokat bernama Andri Darmawan. Gugatan ini terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dibandingkan dengan Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (30/7/2025).
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat hanya boleh menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali. Selain itu, MK melarang para pimpinan organisasi advokat untuk menduduki posisi lain di partai politik.
Apabila pimpinan organisasi advokat memegang posisi dalam pemerintahan, maka mereka diharuskan untuk mundur dari jabatan dalam organisasi tersebut.
