Ekonomi

Komisaris dan Direksi BUMN Tidak Boleh Terima Tantiem dan Insentif, Ini Penjelasan SE Danantara

Komisaris dan Direksi BUMN Tidak Boleh Terima Tantiem dan Insentif, Ini Penjelasan SE Danantara

BPI Danantara telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pemberian tantiem, insentif, serta bentuk penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Kebijakan ini berlaku bagi anggota dewan komisaris dan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa pemberian insentif dan tantiem kepada komisaris dan direksi harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif tersebut benar-benar berkaitan dengan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, serta memastikan bahwa setiap insentif yang diberikan benar-benar memicu peningkatan kinerja yang nyata dan berkelanjutan.