Pengampunan Tom Lembong, Menkum: Presiden Prabowo Tidak Ikut Campur Proses Hukum
Pengampunan Tom Lembong, Menkum: Presiden Prabowo Tidak Ikut Campur Proses Hukum
JAKARTA – Pengampunan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto bukanlah intervensi dalam proses hukum. Presiden memiliki pertimbangan tersendiri dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas kepada wartawan pada hari Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang
“Saya ingin menekankan, terkait Bapak Tom Lembong dan juga Bapak Hasto, sekali lagi ini bukan masalah intervensi Presiden dalam proses hukum. Namun, Presiden memiliki pertimbangan tentang bagaimana seluruh kekuatan politik dapat bersatu untuk membangun Republik ini, terutama menjelang perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.
Menurut Menkum, seluruh rakyat Indonesia akan segera merayakan 80 tahun kemerdekaan, dengan cita-cita besar menuju Indonesia Emas tahun 2045. Dalam menghadapi tantangan global yang luar biasa, termasuk geopolitik, dibutuhkan persatuan.
“Oleh karena itu, inilah alasan di balik pemberian amnesti dan abolisi, termasuk kepada Tom Lembong,” jelasnya.
