Kemenag dan Baznas Latih Pengurus Masjid Kelola Dana Zakat Produktif
Kemenag dan Baznas Latih Pengurus Masjid Kelola Dana Zakat Produktif
Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan Baznas Microfinance Masjid (BMM) dalam inisiatif Masjid Berdaya Berdampak (Madada). Program ini bertujuan untuk mendorong masjid agar lebih aktif dalam menerapkan prinsip kemandirian serta memperkuat ekonomi berbasis masjid.
BMM adalah unit di bawah Baznas yang berfungsi menyalurkan dana zakat produktif kepada penerima manfaat melalui model pembiayaan mikro. Dalam mekanisme ini, masjid berperan sebagai lembaga penyalur dana bergulir untuk anggota jemaah atau penduduk sekitar yang memiliki usaha atau potensi usaha produktif.
Penguatan Peran Masjid
Program kolaborasi BMM-Madada dirancang untuk memperkuat peran masjid dalam menyalurkan dana zakat secara produktif dan berkelanjutan. Tujuannya agar zakat tidak hanya menjadi bantuan konsumsi, tetapi juga sebagai modal usaha yang dapat meningkatkan ekonomi penerima secara mandiri.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengajak para pengurus masjid untuk aktif melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala. Laporan ini diharapkan dapat disusun setiap triwulan dalam bentuk video pendek yang bisa diunggah ke media sosial.
“Buktikan bahwa masjid yang mendapat amanah untuk menggulirkan dana melalui BMM bisa memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Peran dan Tanggung Jawab Takmir
Abu Rokhmad menekankan bahwa laporan triwulan ini bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai media edukasi dan promosi tentang peran masjid dalam pemberdayaan umat. Ia mendorong agar setiap video laporan diberi tanda ke akun Instagram Bimas Islam untuk pemantauan dan inspirasi bagi masjid lain.
Menurutnya, keterlibatan aktif pengurus masjid mencerminkan kesungguhan dan integritas dalam mengelola dana umat dengan transparan. Ia juga menekankan pentingnya kepedulian sosial dari pengurus masjid terhadap kebutuhan jemaah. “Kemakmuran masjid dimulai dari pengurus. Pengurus harus peka terhadap kebutuhan jemaah, bahkan hingga detail kecil seperti kondisi tempat wudu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masjid bisa berperan lebih luas, termasuk membantu anak-anak jemaah yang menghadapi kesulitan dalam biaya pendidikan. “Jika ada anak jemaah kesulitan biaya pendidikan, masjid bisa berperan memberikan bantuan,” tambahnya.
Deputi II Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, M. Imdadun Rahmat, mencatat bahwa kerja sama antara Kemenag dan Baznas dalam program ini saling melengkapi. Ia menyatakan bahwa Baznas berperan dalam pendistribusian zakat secara produktif melalui skema microfinance yang menargetkan pelaku usaha di lingkungan masjid.
