politik

DPR: Pengibaran Bendera One Piece Bukan Tindakan Pelecehan Terhadap Simbol Negara

DPR: Pengibaran Bendera One Piece Bukan Tindakan Pelecehan Terhadap Simbol Negara

JAKARTA – Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR, menegaskan bahwa mengibarkan bendera One Piece tidak bisa disamakan dengan tindakan pelecehan terhadap simbol negara. Bendera ini tidak termasuk dalam kategori bendera terlarang seperti bendera separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

“Selama tidak ada pelecehan terhadap Merah Putih, seperti menempelkan simbol One Piece di atasnya, maka itu bukanlah pelanggaran serius. Saya juga melihat posisinya berada di bawah Merah Putih,” kata Willy, pada hari Minggu (3/8/2025).

Dia mengajak masyarakat untuk menyikapi fenomena ini secara proporsional. Semua ini agar publik tidak terjebak dalam pemikiran-pemikiran tertentu.

“Untuk membunuh nyamuk, tidak perlu menggunakan granat atau mesiu. Tanggapannya harus tetap proporsional. Jangan sampai kita terjebak dalam provokasi,” ujarnya.