Silfester Matutina Akan Dieksekusi oleh Kejaksaan Terkait Kasus Fitnah Terhadap JK
Silfester Matutina Akan Dieksekusi oleh Kejaksaan Terkait Kasus Fitnah Terhadap JK
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah bersiap untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dalam kasus fitnah yang melibatkan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Informasi ini disampaikan oleh Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
“Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini yang bersangkutan sudah diundang. Jika dia tidak datang, eksekusi tetap harus dilakukan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (4/8/2025).
Masalah ini memang menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan, karena kasusnya sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Silfester Matutina dilaporkan oleh pihak keluarga Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri karena tuduhan fitnah. Dia menuduh bahwa kemiskinan yang meluas di Indonesia disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK, serta menuduh JK melakukan intervensi dalam Pilkada Jakarta 2017.
Akibatnya, Silfester Matutina dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Namun, penahanan terhadap Silfester belum dilakukan meskipun vonis sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Roy Suryo Cs.
