Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Sebagai Pengalihan Perhatian, Ini Pendapat Pakar Hukum dan HAM
Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Sebagai Pengalihan Perhatian, Ini Pendapat Pakar Hukum dan HAM
JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera One Piece semakin sering terjadi. Tindakan ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai upaya pengalihan perhatian dari isu lain.
Pakar Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa bendera One Piece merupakan simbol bajak laut dalam manga dan anime One Piece karya Eiichiro Oda. Bendera tersebut biasanya menampilkan tengkorak dengan tulang silang serta elemen lain yang terkait dengan dunia bajak laut.
Menurut Nicholay, bendera One Piece memiliki arti penting sebagai simbol identitas dan kebanggaan bagi karakter yang menggunakannya. Bendera ini melambangkan semangat petualangan dan kebebasan, serta identitas sebagai bajak laut.
Baca juga: Dasco Tegaskan Keberadaan Bendera One Piece Tak Ada Masalah
“Pengibaran bendera One Piece bersamaan dengan bendera Merah Putih tidak melanggar hukum, selama tidak ada unsur yang mengganggu ketertiban umum, menghina simbol negara, atau melanggar norma sosial,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Nicholay juga menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights tidak secara spesifik melarang pengibaran bendera One Piece. Pasal 19 dari kovenan tersebut melindungi kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk memiliki dan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece, Hendri Satrio: Bentuk Protes Kebijakan Meresahkan
“Namun, kebebasan berekspresi dapat dibatasi jika diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain, atau untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau moralitas publik,” tambahnya.
