kriminal

Empat Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Empat Prajurit TNI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky

JAKARTA – Empat anggota TNI kini berstatus tersangka terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga mengalami penganiayaan. Pusat Polisi Militer TNI saat ini tengah menyelidiki peran masing-masing tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Saat ini mereka ditahan di Subdenpom IX/1-1 yang terletak di Ende.

“Penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ungkap Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada hari Senin (11/8/2025).

Wahyu menambahkan bahwa para penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk memahami peran masing-masing dalam kasus ini.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing, sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan serta langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.