Berita

KY Selidiki Kejanggalan dalam Keputusan Kasus Tom Lembong

KY Selidiki Kejanggalan dalam Keputusan Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, di Kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (11/8/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasus impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

Juru bicara KY, Mukti Fajar, menempatkan kasus Tom Lembong sebagai prioritas utama, dengan fokus pada hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. KY sedang menganalisis putusan dan mengkaji lebih dalam terkait keputusan perkara tersebut.

Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA

“Kami mencoba untuk memprioritaskan hal ini demi memperjuangkan rasa keadilan banyak orang. Bukan berarti kasus lain tidak kami tangani, tetapi hingga Presiden memberikan abolisi, itu adalah kewenangan Presiden,” kata Mukti di Kantor KY, Senin (11/8/2025).

“KY fokus pada hakimnya, mencari tahu apa yang ada di balik putusan tersebut. Seperti yang telah disebutkan, keputusan itu terdiri dari 1.000 lembar. KY memang tidak memiliki wewenang untuk menganalisis putusan, tetapi kami akan membaca keputusan itu dan akan dijadikan pintu masuk jika ditemukan ketidakwajaran dalam sistematika dan argumennya,” tambahnya.