Hukum dan Kriminal

Profil Gurun Arisastra, Pengacara Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy

Profil Gurun Arisastra, Pengacara Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy

JAKARTA – Gurun Arisastra dikenal sebagai salah satu pengacara Menteri Agama Nasaruddin Umar ketika menangani kelompok yang melakukan demonstrasi yang berpotensi mencemarkan nama baik di media sosial. Pengacara melaporkan kelompok tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain Gurun, terdapat empat pengacara lainnya yaitu Ayaturrahman A Malik, Dalili, Wahyu Agung Prawoto, dan Muhammad Thayib Al Mutmain. Tim pengacara Menteri Agama dipimpin oleh Gurun.

Kelimanya adalah advokat sekaligus aktivis di Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) dan Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI).

Gurun mengonfirmasi penunjukan dirinya sebagai bagian dari tim pengacara Kementerian Agama dalam kasus ini.

“Ya, benar, berdasarkan surat kuasa khusus sejak 29 Maret 2025, saya diminta untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Gurun di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Profil Gurun Arisastra

Siapa sebenarnya Gurun Arisastra? Seorang advokat sekaligus aktivis LBH PB SEMMI. Ia lahir di Yogyakarta pada 17 Juli 1992 dan memiliki keturunan Bima, NTB. Berikut adalah beberapa rekam jejaknya:

1. Pernah melaporkan Dinar Candy yang mengenakan bikini di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, sebagai protes terhadap perpanjangan PPKM selama pandemi Covid-19. Ia melaporkan Dinar Candy karena tindakan tersebut dianggap tidak senonoh dan melawan kepentingan umum.

2. Gurun pernah melaporkan artis Olivia Jensen ke Mabes Polri pada Jumat, 20 Agustus 2021, atas tindakannya menjatuhkan bendera Merah Putih.

3. Pada 7 Juni 2022, Gurun melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online, mengacu pada pelanggaran transaksi elektronik UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.

4. Gurun juga melaporkan selebgram Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023 akibat aksinya menjilat es krim dengan cara yang tidak senonoh saat mengenakan jilbab.

5. Gurun pernah mengkritik dan mengajukan somasi terhadap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat itu, terkait aturan pencairan jaminan hari tua yang baru bisa dilakukan setelah usia 56 tahun, yang dianggap menghambat kesejahteraan rakyat di tengah situasi Covid-19.