Pajak BBM di Jakarta Turun Jadi 5%, Waspadai Kenaikan Polusi Udara
Pajak BBM di Jakarta Turun Jadi 5%, Waspadai Kenaikan Polusi Udara
JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengungkapkan bahwa kebijakan pemangkasan pajak pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta berpotensi meningkatkan konsumsi BBM. Penurunan pajak beli bahan bakar ini dapat menyebabkan harga BBM yang lebih rendah bagi konsumen.
Fabby menjelaskan, ketika harga BBM turun, permintaan cenderung naik, yang bisa berujung pada peningkatan polusi udara di Jakarta. Konsumsi masyarakat biasanya meningkat saat harga BBM lebih terjangkau.
“Jika terdapat perbedaan harga yang signifikan antara BBM di Jakarta dengan daerah sekitarnya, hal ini akan memacu permintaan BBM di Jakarta menjadi lebih tinggi dibandingkan wilayah lain,” ujarnya saat dihubungi oleh BERITA88, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga
Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5%, Harga Bensin Bisa Turun?
Fabby juga menyoroti bahwa kualitas BBM yang beredar saat ini belum cukup bersih, sehingga peningkatan konsumsi dapat memperburuk polusi udara di Jakarta.
“Saya berharap Pemprov Jakarta mempertimbangkan kualitas BBM, karena jika konsumsi meningkat, biasanya polusi udara juga naik, yang akan menambah biaya terkait polusi,” kata Fabby.
“Saat ini kualitas BBM yang ada masih rendah. Saya juga berharap Pemprov DKI dapat mendorong produsen BBM untuk meningkatkan kualitas produknya,” tambahnya.
Dia mencatat bahwa pengurangan pajak BBM menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum akan berdampak pada harga BBM di SPBU.
Menurutnya, jika pengurangan pajak BBM ini diterapkan pada Mei mendatang, harga BBM di SPBU, terutama di Jakarta, akan lebih rendah dari tarif saat ini. Ini karena komponen tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.
Fabby menjelaskan bahwa saat ini tarif PBBKB yang berlaku adalah 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
