Pengacara Ditangkap dengan Senjata dan Narkoba, Dijerat Pasal Ganda
Pengacara Ditangkap dengan Senjata dan Narkoba, Dijerat Pasal Ganda
JAKARTA – Seorang pengacara berinisial S (31) berhasil ditangkap polisi setelah ditemukan membawa senjata api ilegal berupa senapan dan pistol airsoft gun, serta narkoba jenis sabu. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa S dikenai Pasal 1 Ayat (1) dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat,” ujar Susatyo pada Minggu (27/4/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam jaringan senjata api gelap atau peredaran narkoba. “Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Firdaus.
Susatyo juga menjelaskan bahwa pengacara S ditangkap setelah mengalami kecelakaan di daerah Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai pelaku membawa senjata api.
Setelah pemeriksaan, ditemukan satu pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa izin resmi yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut di mobil pelaku juga mengungkap barang bukti lain, termasuk senjata laras panjang dan sabu.
