Hukum dan Kriminal

Sidang Suap Vonis Ronald Tannur: Hakim Heru Hanindyo Bantah Klaim Erintuah

JAKARTA – Hakim Heru Hanindyo Bantah Klaim Erintuah Damanik

Hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, membantah pernyataan dari rekannya, Erintuah Damanik, yang mengaku telah bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada 1 Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah. Menurut Heru, pada tanggal tersebut, Erintuah berada di Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Heru Hanindyo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam kasus ini, Ronald Tannur didakwa atas pembunuhan terhadap kekasihnya.

“Pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara faktual dan nyata berada di Kota Surabaya, sebagaimana dibuktikan dengan adanya absen wajah dan sidik jari yang tercatat di area PN Surabaya,” ungkap Heru dalam nota pembelaannya, Rabu (30/4/2025).

Selain itu, Heru Hanindyo juga menyatakan bahwa Erintuah Damanik sempat mengisi absensi kehadiran secara manual saat menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Surabaya. Hal ini dipastikan oleh Heru karena ia bersama Hakim Mangapul juga hadir di Surabaya untuk mengikuti upacara tersebut.

“Seluruh kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, telah terdokumentasi sesuai dengan laporan satuan kerja PN Surabaya,” kata Heru dalam pleidoinya.

Sebagai informasi tambahan, Erintuah Damanik sebelumnya menyatakan pernah bertemu Lisa Rachmat pada awal Juni 2024 dan menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura (SGD).