Berita

Bareskrim Polri Dukung Penanganan Kasus Predator Seksual di Jepara

Bareskrim Polri Dukung Penanganan Kasus Predator Seksual di Jepara

JAKARTA – Bareskrim Polri memberikan dukungan dalam penanganan kasus pencabulan terhadap 31 anak di bawah umur di Jepara, Jawa Tengah. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan dukungan terhadap penanganan kasus ini,” ujar Dirtipid PPA-PPO Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

Nurul menyatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan bantuan teknis dari Puslabfor, Pusat Identifikasi, dan Kesehatan Mabes Polri. Dia menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual untuk menjamin penegakan hukum yang adil bagi korban.

“Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan tindakan kekerasan seksual.

Untuk diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21), seorang wiraswasta asal Jepara, sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Tercatat, ada 31 korban yang mayoritas merupakan anak perempuan asal Jepara dan masih berstatus pelajar, dengan korban lain berasal dari berbagai daerah seperti Semarang, Lampung hingga Jawa Timur.

Para korban berusia antara 12 hingga 17 tahun. Pada Rabu (30/4/2025), penyidik yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menggeledah rumah tersangka di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sejumlah kartu ponsel, ponsel, pakaian, beberapa alat kontrasepsi, hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.