17 Tahun, Harga Mati! Dedi Mulyadi Cegah Pelajar Bawa Motor, Ini Aturan SIM Sesungguhnya!
17 Tahun, Harga Mati! Dedi Mulyadi Cegah Pelajar Bawa Motor, Ini Aturan SIM Sesungguhnya!
JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan kebijakan yang melarang keras siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA.
Lebih dari sekadar aturan, SE ini merupakan bagian dari visi mulia “Gapura Panca Waluya” yang diusung Dedi Mulyadi, sebuah gerbang yang mengantarkan peserta didik menuju karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Larangan ini berfungsi sebagai penghalang potensi bahaya dan ketidakdisiplinan, serta membuka jalan bagi kemandirian dan kesadaran akan keselamatan.
“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta diimbau untuk memaksimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik peserta didik,” demikian bunyi tegas dari surat edaran tersebut.
Namun, SE tersebut juga memberikan toleransi bagi siswa yang tinggal di daerah terpencil, di mana akses transportasi umum minim dan jarak ke sekolah jauh, sehingga penggunaan sepeda motor diizinkan dengan syarat tertentu.
Mengapa larangan ini begitu penting? Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar yang kuat. Permasalahannya terletak pada kenyataan bahwa pelajar dalam usia tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebuah dokumen penting yang menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang ingin mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih jauh lagi, batas usia minimal untuk mendapatkan SIM telah diatur secara jelas dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam peraturan ini, usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, berlaku untuk jenis SIM A (mobil penumpang dan/atau mobil barang dengan berat maksimum 3.500 kilogram), SIM C (sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc), serta SIM D (kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas).
Dengan demikian, pelajar yang belum mencapai usia 17 tahun secara hukum dianggap belum memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya.
