Hukum

Dua Alasan Gugatan Merek Denza oleh BYD Ditolak di Pengadilan

Dua Alasan Gugatan Merek Denza oleh BYD Ditolak di Pengadilan

JAKARTA – Jakarta menyaksikan pertarungan hukum sengit di ranah merek dagang. Raksasa otomotif dari China, BYD, harus menghadapi kekalahan setelah gugatan mereka mengenai penggunaan nama ‘Denza’ oleh PT Worcas Nusantara Abadi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seluruh argumen dan tuntutan BYD ditolak oleh majelis hakim. Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe, dan didampingi Hakim Anggota Sutarno serta Adeng Abdul Kohar, keputusan tegas ini memukul ambisi BYD.

Dua Faktor Penting dalam Keputusan Pengadilan:

1. Prinsip first to file di Indonesia

Pada poin keberatannya, PT Worcas Nusantara Abadi menegaskan bahwa merek Denza yang mereka gunakan tidak memiliki kesamaan mendasar dengan merek BYD. Mereka berpegang pada prinsip hukum merek di Indonesia, yakni sistem first to file – siapa yang pertama mendaftarkan merek, dialah pemilik sahnya, selama tidak terbukti sebaliknya dalam batas waktu yang ditetapkan.

2. Peralihan Kepemilikan Nama Denza

Persidangan mengungkap fakta penting: nama Denza yang awalnya dimiliki oleh PT Worcas Nusantara Abadi ternyata telah secara sah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan BYD diajukan.

Pihak Tergugat menilai BYD melakukan kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat (Error in persona) mengingat peralihan kepemilikan merek Denza yang sah tersebut.

BYD diketahui mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan tanggal register perkara tercatat sejak 3 Januari 2025.

Bagaimana tanggapan BYD Indonesia? Kepala Marketing PR dan Hubungan Pemerintah BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, menyatakan bahwa BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum di Indonesia.

“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, dimana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” ungkap Luther saat dihubungi BERITA88.

Luther menyampaikan bahwa sebelum masuk pasar global, pihak BYD sudah mempersiapkan hak paten dan “international registered rights” yang diakui secara global.

“Namun, kita memahami di masing-masing negara ada banyak pendaftaran merek dengan undang-undang masing-masing,” jelas Luther.

Dan bila dibandingkan dengan merek lain, Luther menyebut bahwa BYD terbilang sangat baru masuk ke pasar internasional, sehingga memiliki potensi konflik yang besar.

Selanjutnya, Luther mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum di Indonesia. “Ini adalah bagian dari proses memperjuangkan kekayaan intelektual yang sudah kami miliki dan diakui secara global, dan yang mungkin saja pada akhirnya memberikan nilai tambah yang lebih besar ke industri dan pasar,” ujarnya. “Jadi kita lalui saja prosesnya dengan percaya diri,” tambahnya.