Bareskrim Ungkap Jaringan Pengoplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg, Kerugian Negara Mencapai Miliaran
Bareskrim Ungkap Jaringan Pengoplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg yang berlangsung di Karawang dan Semarang, menyebabkan kerugian negara mencapai angka miliaran rupiah.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus pengoplosan elpiji ini terendus setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kelangkaan gas elpiji di daerah tersebut.
Baca juga: Mafia Pengoplosan Elpiji di Cilegon Dibekuk Polisi, Keruk Keuntungan Rp3 Miliar
Para tersangka dituduh memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji nonsubsidi dengan kapasitas 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
“Tim menemukan aktivitas penyuntikan atau pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (5/5/2025).
Nunung menjelaskan, kegiatan pengoplosan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang.
Di Karawang, Nunung menuturkan bahwa tindakan ilegal ini dilakukan langsung oleh pangkalan gas, yang seharusnya menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji
“Ini cukup menarik, biasanya orang membeli dari pangkalan lalu menyuntik ke tabung non-subsidi, tetapi kali ini pangkalan sendiri yang terlibat,” jelasnya.
