Hukum dan Kriminal

Aktor Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun akibat Vape Mengandung Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun akibat Vape Mengandung Obat Keras

JAKARTA – Artis Jonathan Frizzy (JF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras berupa etomidate. Penangkapan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 17.00 WIB, di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (5/5/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy dijerat dengan beberapa pasal. Selain dikenakan UU Kesehatan, ia juga dikenai pidana turut serta.

“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ungkapnya.

Aktor berusia 43 tahun ini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy diduga menggunakan zat keras yang terdapat dalam cairan vape. Tim Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta telah memeriksa Jonathan sebagai saksi pada 17 April lalu.

Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai yang dimulai pada Maret 2025. Dari penyelidikan, polisi mendapatkan barang bukti berupa cairan vape yang diimpor dari luar negeri.

Menurut AKP Michael K. Tandayu, Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, cairan tersebut mengandung etomidate, yang merupakan obat keras.

Zat ini adalah anestesi intravena singkat yang digunakan untuk induksi anestesi saat operasi. Selain itu, tiga pelaku berinisial BTR, ER, dan EDS juga telah diperiksa dan diamankan. “Namun, ketiga pelaku ini tidak berasal dari kalangan artis,” jelas Michael.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku tersebut, polisi mendapatkan informasi tambahan yang mengaitkan Jonathan Frizzy. Mantan suami Dhena Devanka ini kemudian diperiksa sebagai saksi pertama kali pada 17 April 2025.

“Kemudian pada 21 April 2025, kami mengirimkan panggilan kedua kepada JF. Namun, manajemen yang bersangkutan menyatakan bahwa JF sedang dirawat di rumah sakit. Kami masih menunggu kabar dari JF dan manajemennya untuk jadwal pemeriksaan kedua,” pungkas Michael.