Hukum dan Pemerintahan

Kemenag Bekerja Sama dengan MA dan ATR/BPN untuk Sertifikasi Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid

Kemenag Bekerja Sama dengan MA dan ATR/BPN untuk Sertifikasi Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengesahkan tanah wakaf. Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan komitmen untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf. Pada tahun 2025, menurut Waryono, prioritas utama akan diberikan kepada tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman.

Langkah strategis ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf yang berlangsung di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Pusat. Acara ini menjadi momentum konsolidasi nasional antara lembaga negara untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.

Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengatasi berbagai tantangan di lapangan. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono, Senin (5/5/2025).

Waryono menjelaskan bahwa dalam empat tahun terakhir, lebih dari 95.000 sertifikat tanah wakaf telah berhasil diterbitkan berkat kerja sama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut angka tersebut sebagai pencapaian yang membanggakan, namun masih menyisakan tugas besar yang harus diselesaikan.

“Kami masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan berisiko sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.

Untuk itu, pada tahun 2025, Kementerian Agama menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus ini ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.

Waryono juga menekankan bahwa proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari BPN sebagai penerbit sertifikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.