Hukum

Tiga Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Dijatuhi Hukuman 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 Juta

Tiga Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Dijatuhi Hukuman 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 Juta

JAKARTA – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun mendapatkan vonis berbeda. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun.

Yang pertama adalah mantan Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar, yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

Selain itu, Alwin juga harus membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Hal yang memberatkan adalah kerugian negara yang cukup besar, yaitu Rp300 triliun.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, pernah dipidana di kasus lain, dan kerugian negara sangat besar,” kata hakim Fajar.

Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan jelas tanpa berbelit-belit.

Terdakwa kedua, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Terakhir, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto, menerima vonis paling ringan dibandingkan dua terdakwa lain, yaitu 3 tahun penjara. Mirip dengan Bambang Gatot, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan tambahan 3 bulan penjara bila tidak dibayar.