Kejutan di Pekanbaru! ASN Tembak Pelajar Hingga Meninggal
Kejutan di Pekanbaru! ASN Tembak Pelajar Hingga Meninggal
PEKANBARU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru, Riau bernama Hendra Wirman (47) telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait penembakan seorang pelajar. Muhammad Ihsan, korban dalam insiden ini, meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beryu Juana Pura, menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar SMP berusia 15 tahun. Insiden penembakan tersebut terjadi di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, pada Rabu (30/4/2025).
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Binawidya, dan ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden tragis ini terjadi ketika korban dan beberapa remaja lainnya terlibat dalam perkelahian tanding yang menarik perhatian warga sekitar. Muhammad Ihsan, yang merupakan warga Perumahan Taman Kualu Indah, menjadi korban dalam kejadian ini.
Ketika kejadian berlangsung, korban bersama teman-temannya menonton perkelahian satu lawan satu. Keributan yang dihasilkan dari perkelahian ini menarik perhatian warga, termasuk pelaku, Hendra Wirman, yang merupakan ASN dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saksi mata melaporkan bahwa pelaku keluar dari rumah sambil membawa senapan angin dan sempat meneriakkan ancaman kepada kerumunan. Tak lama setelah itu, terdengar suara tembakan yang menyebabkan korban jatuh dalam posisi telungkup. Pelaku kemudian berusaha menolong korban dengan membawanya ke mobil dan mengantarkannya ke rumah sakit.
Tim Reserse Polsek Binawidya yang mendapatkan laporan segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Style dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ia menembak karena merasa terganggu oleh suara ribut para remaja. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
