Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Nilai finansial dari pengadaan fiktif ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Syahron menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika sembilan pemilik perusahaan sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis pengadaan barang menggunakan dana dari PT. Telkom pada periode 2016-2018. PT. Telkom kemudian menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
“Dalam pelaksanaannya, anak perusahaan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan atau fiktif,” jelas Syahron.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan AD/ART serta peraturan lain, PT. Telkom Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga keterlibatan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam usaha di luar bisnis intinya dianggap menyimpang.
Kesembilan perusahaan tersebut mengerjakan pengadaan sebagai berikut:
- PT. ATA Energi, mengadakan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060;
- PT. International Vista Quanta, menyediakan Smart Mobile Energy Storage dengan nilai proyek total Rp22.005.500.000;
- PT. Japa Melindo Pratama, melakukan pengadaan material, mekanik (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000;
