Berita

Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Sebagai Tersangka Perintangan Kasus Korupsi

Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Sebagai Tersangka Perintangan Kasus Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum yang terkait dengan beberapa perkara korupsi yang sedang diselidiki oleh penyidik Jampidsus. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Timah, impor gula, serta dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup banyak bukti untuk menetapkan Adhiya Muzakki sebagai tersangka. “Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujar Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

Qohar mengungkapkan bahwa MAM diduga terlibat dalam upaya perintangan penyelidikan dan penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung. Upaya perintangan tersebut dilakukan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).

“Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” tambahnya.

Abdul Qohar menambahkan bahwa MAM, sebagai Ketua Cyber Army, memimpin sekitar 150 anggota. Ratusan orang ini tergabung dalam lima tim buzzer yang dinamakan Mustofa I hingga Mustofa V, bertugas memberikan komentar negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membentuk tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3, Mustofa 4, dan tim Mustofa 5,” jelasnya lebih lanjut.

MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.