Berita

MKD DPR Peringatkan Ahmad Dhani Berpotensi Dipecat Jika Ulangi Kesalahan

MKD DPR Peringatkan Ahmad Dhani Berpotensi Dipecat Jika Ulangi Kesalahan

JAKARTA – Nazaruddin Dek Gam, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, menyatakan bahwa sanksi ringan berupa teguran kepada anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, setara dengan SP 1. Ia menegaskan bahwa jika Dhani kembali melakukan kesalahan, maka sanksi yang lebih berat akan diterapkan.

“Memang SP1 itu hukuman ringan, kalau terulang ya hukumannya lebih berat,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (7/5/2025).

Dek Gam juga membuka kemungkinan bahwa Dhani bisa dikenakan sanksi pemecatan. Namun, ia menegaskan bahwa MKD DPR perlu menilai dan mempertimbangkan tingkat keseriusan permasalahannya terlebih dahulu.

“Kita lihat dulu apa kesalahannya. Jika kesalahannya fatal, maka pemecatan bisa saja terjadi. DPR tidak mengenal Ahmad Dhani secara pribadi, demikian juga MKD,” kata Dek Gam.

Ia menekankan bahwa semua anggota DPR diperlakukan setara di MKD DPR, dan latar belakang mereka tidak menjadi pertimbangan dalam menangani pelanggaran kode etik anggota dewan.

“Semua orang dipanggil, dan dia (Dhani) akhirnya mengakui dan meminta maaf. Kami terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan janji saya bahwa MKD akan transparan,” ujarnya.

Meski demikian, Dek Gam tidak menutup kemungkinan bahwa Dhani bisa dihukum dengan pemecatan jika mengulangi pelanggaran yang lebih serius. “Bisa, kita bisa memecat,” tegasnya.

Sebelumnya, MKD DPR menetapkan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR atas dua laporan yang diterima. Keputusan ini diumumkan setelah rapat internal MKD DPR yang dilakukan secara tertutup, Rabu (7/5/2025).

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani, anggota dengan nomor A 119 dari fraksi Partai Gerindra, telah melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam sidang di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dek Gam menegaskan bahwa MKD adalah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan laporan ini. Dalam pertimbangannya, MKD berpandangan bahwa Ahmad Dhani telah melanggar kode etik anggota DPR.

“Ketiganya, teradu dikenai teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari sejak keputusan ini diterbitkan,” tutupnya.