Berita

Libur Panjang Waisak 2025, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak

Libur Panjang Waisak 2025, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak

JAKARTA – Kepolisian akan menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai 9 hingga 13 Mei 2025. Penerapan sistem ganjil genap ini dilakukan karena adanya libur panjang dalam rangka Hari Raya Waisak.

“Aturan ganjil genap (menuju Puncak) akan berlaku mulai Jumat sore hingga hari Selasa,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada para wartawan, Kamis (8/5/2025).

Kebijakan ganjil genap ini mengikuti Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan satu hari sebelum hari libur nasional. Sementara itu, sistem one way akan diberlakukan secara situasional.

“Diperkirakan puncak arus kendaraan yang menuju Puncak terjadi pada hari Minggu, sedangkan arus balik menuju Jakarta akan ramai pada hari Selasa,” jelasnya.

Selain itu, wisatawan yang berencana menghabiskan waktu libur di kawasan Puncak disarankan untuk memastikan kondisi kesehatan dan kendaraan mereka dalam keadaan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Siapkan fisik dengan baik, jangan sampai liburan terganggu karena masalah kesehatan. Periksa kembali kelengkapan dan kondisi kendaraan agar tetap prima,” tambahnya.

Perlu diketahui, Hari Raya Waisak jatuh pada Senin, 12 Mei 2025. Sedangkan Selasa, 13 Mei 2025, adalah Cuti Bersama Hari Raya Waisak.