Ekonomi

OJK Tutup 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online Hingga Maret 2025

OJK Tutup 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online Hingga Maret 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas judi online dengan menutup 14.117 rekening bank per Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan bank untuk menutup lebih dari 14 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Sebagai bagian dari upaya memberantas judi online yang memiliki dampak luas pada ekonomi dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk menutup kurang lebih 14.117 rekening. Sebelumnya, angka ini tercatat sebesar 10.016 rekening, jelas Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025, Jumat (9/5/2025).

Jumlah rekening yang ditutup ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data sebelumnya, yang mencatat 10.016 rekening. Langkah ini merupakan respons cepat OJK terhadap informasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terkait rekening yang kuat terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK tidak hanya melakukan penutupan, tetapi juga menindaklanjuti laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital dengan meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat.

Selain itu, OJK menginstruksikan bank untuk melakukan penelusuran mendalam atau enhanced due diligence terhadap rekening yang mencurigakan.

Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, upaya pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut meminta bank untuk menutup rekening sesuai dengan nomor identitas kependudukan dan melakukan enhanced due diligence, tegasnya.

Langkah tegas OJK ini selaras dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan masyarakat dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.

OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kominfo dan penegak hukum, untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas. Penutupan dan pemblokiran rekening ini diharapkan mampu memutus aliran dana yang digunakan dalam transaksi judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.