Pendidikan

7 Langkah Mudah Melapor Diri untuk PPG Guru Tertentu 2025, Cek Dokumen yang Harus Diunggah

7 Langkah Mudah Melapor Diri untuk PPG Guru Tertentu 2025

JAKARTA – Banyak yang belum mengetahui bagaimana cara melapor diri untuk program PPG Guru Tertentu 2025. Guru yang akan dipanggil untuk mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut laman PPG Kemendikdasmen, kriteria untuk mengikuti program ini termasuk guru yang masih aktif mengajar, belum memiliki sertifikat pendidik, guru yang beralih dari jabatan fungsional, dan kriteria lainnya.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang mendapatkan notifikasi melalui akun SIMPKB mereka. Setelah mengonfirmasi kesediaan, guru tersebut harus melapor diri melalui akun SIMPKB masing-masing.

Cara mengakses akun SIMPKB adalah sebagai berikut:

  • Masuk melalui laman ppg.simpkb.id
  • Login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar

7 Langkah Mudah Melapor Diri untuk PPG Guru Tertentu 2025

Berdasarkan laman UNJ, calon peserta yang akan mengikuti PPG Guru Tertentu diwajibkan untuk melakukan lapor diri. Jika tidak melakukan hal ini, mereka tidak dapat berpartisipasi. Setelah menyatakan kesediaan, para guru dapat segera bergabung dalam Group Telegram PPG Guru Tertentu UNJ.

Tahap 1

Setelah berhasil mengakses SIMPKB, peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal, kemudian masuk ke RGTK.

Tahap 2

Informasi LPTK untuk setiap peserta dapat dilihat pada akun SIMPKB masing-masing.

Tahap 3

Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat diakses melalui akun SIMPKB atau melalui laman ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

Tahap 4

Setelah berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.

Tahap 5

Peserta mengunggah dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing. Daftar dokumen yang perlu diunggah ada di halaman selanjutnya.

Tahap 6

Peserta perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberikan syarat tambahan yang harus dipenuhi. Mohon periksa kembali ketentuan masing-masing LPTK.

Tahap 7

Jika menghadapi kendala saat Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK terkait.

Dokumen PPG Guru Tertentu 2025

Guru yang ingin mengikuti PPG bagi Guru Tertentu harus menyiapkan sejumlah berkas untuk diunggah. Berikut adalah daftar berkas yang dilansir dari laman UNJ:

  1. Scan asli Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.
  2. Scan asli Ijazah S1/D IV yang telah dilegalisir.