Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Diamankan, Hasan Nasbi: Sebaiknya Diberi Pembinaan
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Diamankan, Hasan Nasbi: Sebaiknya Diberi Pembinaan
JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan tanggapan mengenai penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh Bareskrim Polri karena mengunggah meme tentang Presiden Prabowo Subianto dan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasan berpendapat bahwa sebaiknya mahasiswi tersebut diberi pembinaan, bukan hukuman.
“Ya, kalau ada pasal-pasal, kita serahkan kepada pihak kepolisian, tetapi dari sudut pandang pemerintah, jika ini melibatkan generasi muda, mungkin lebih baik dibina karena mereka masih sangat muda dan dapat dibimbing, bukan dihukum,” ujar Hasan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Ia menekankan pentingnya pembinaan dibandingkan tindakan hukum agar mahasiswa bisa memahami cara yang tepat dalam menyampaikan kritik. Ini juga sebagai cerminan demokrasi.
Baca juga: Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Tanggapan ITB
“Kecuali jika ada aspek hukum yang harus ditangani, kita serahkan kepada penegak hukum. Tetapi, jika ini menyangkut pendapat atau ekspresi, sebaiknya diberikan pemahaman dan pembinaan, bukan hukuman,” tambahnya.
Di sisi lain, Hasan menyatakan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan pihak yang menyampaikan kritik terhadap dirinya. Namun, ia tetap mengingatkan agar kritik disampaikan dengan bijak.
Baca juga: 5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
“Walaupun kita menyayangkan, tentu. Karena ruang ekspresi itu harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang berpotensi menjadi penghinaan atau kebencian,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi yang diduga berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) diamankan oleh Bareskrim Polri karena mengunggah meme tentang Prabowo dan Jokowi. Meme tersebut menunjukkan keduanya sedang berciuman bibir.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut, meski tidak memastikan apakah yang ditangkap adalah mahasiswi ITB.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah diamankan dan diproses,” kata Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).
Dia menyatakan bahwa tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
