politik

Iwakum Dorong Hakim Tidak Batasi Liputan Sidang Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Iwakum Dorong Hakim Tidak Batasi Liputan Sidang Hasto Kristiyanto

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) meminta hakim dan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk tidak membatasi kegiatan peliputan media dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

“Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun keterbatasan kapasitas seharusnya diatasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, setidaknya melalui layar atau siaran langsung bagi jurnalis,” ujar Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Kamis (17/4/2025).

Irfan menekankan bahwa akses informasi dan proses peradilan yang terbuka adalah bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Oleh karena itu, Iwakum mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.

Irfan menjelaskan bahwa pihaknya berharap pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Terutama dalam kasus yang menjadi sorotan luas masyarakat.

“Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut,” tambahnya.

Pada sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di PN Tipikor pada Kamis (17/4/2025), majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang siaran langsung atau live streaming proses persidangan. Hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan.

Bahkan, ruang sidang yang digunakan dalam perkara tersebut dipenuhi oleh massa pendukung sehingga banyak awak media tidak bisa meliput secara langsung. Parahnya, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.