Berita

Polemik Jalanan: Polisi Bertindak Atasi Penggunaan Strobo dan Sirine yang Mengganggu

Polemik Jalanan: Polisi Bertindak Atasi Penggunaan Strobo dan Sirine yang Mengganggu

JAKARTA – Jalan raya, yang seharusnya menjadi tempat mobilitas yang aman dan tertib, kini sering kali terganggu oleh suara keras dan kilatan cahaya menyilaukan. Penyebabnya? Penggunaan sirine dan strobo secara sembarangan, bahkan sering kali disalahgunakan oleh warga sipil untuk membelah kemacetan seolah-olah mereka adalah kendaraan prioritas.

Pemandangan ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan merusak ketertiban. Menanggapi keluhan yang semakin meningkat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya mengambil langkah tegas.

Operasi khusus sedang dirancang untuk kembali menertibkan penggunaan strobo dan sirine yang selama ini meresahkan pengguna jalan yang patuh. Aturan akan diatur ulang, dan perangkat ini tidak lagi bisa sembarangan dipasang di kendaraan pribadi.

“Kami menyusun aturan supaya dapat memberikan perubahan terkait penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan di luar petugas kepolisian, dan ini harus diperhatikan,” tegas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, menunjukkan bahwa era kebebasan menggunakan perangkat ini di jalanan akan segera berakhir.

Sebagai pengingat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine dengan jelas.

Pasal 59 menyatakan bahwa hanya kendaraan untuk kepentingan tertentu yang boleh dilengkapi dengan perangkat isyarat ini. Namun, penerapan dan penegakannya di lapangan sering kali menimbulkan pertanyaan besar.

Dirgakkum Polri berharap penataan ulang penggunaan strobo dan sirine ini tidak hanya menertibkan pelanggar, tetapi juga mengembalikan fungsi perangkat tersebut sebagai penanda yang jelas bagi pengguna jalan lainnya ketika ada kendaraan prioritas yang butuh akses cepat.

Menariknya, Brigjen Pol Faizal juga membahas teknologi sirine yang lebih “halus” namun tetap efektif. “Saya pernah membaca tentang sirine dengan frekuensi rendah yang menggunakan suara dan getaran, sehingga walaupun kendaraan itu kedap suara, tetap bisa terdengar tanpa mengurangi kenyamanan penumpang,” ujarnya, membuka wacana penggunaan teknologi yang lebih bijak.

Pasal 134 dalam undang-undang yang sama juga mengatur urutan kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pejabat negara dan tamu negara.

Namun, sering kali kita melihat kendaraan sipil dengan berani membelah kemacetan dengan sirine meraung-raung, seolah mereka adalah yang paling penting di jalanan.

Ironisnya, upaya penertiban penggunaan strobo dan sirine ini bukanlah hal baru. “Sebenarnya, upaya-upaya penertiban ini sudah lama dilakukan, bahkan sekarang saya berpikir tidak perlu lagi penertiban tetapi harus penindakan karena mereka sudah tahu,” ungkap Brigjen Pol Faizal.