6 Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Emas Ilegal
6 Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Emas Ilegal
JAKARTA – Enam mantan pejabat PT Antam menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengelolaan komoditas emas.
Para terdakwa tersebut meliputi Tutik Kustiningsih, yang menjabat sebagai VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam dari 2008 hingga 2011; Herman, VP UBPP LM Antam dari 2011 hingga 2013; dan Dody Martimbang yang menjabat sebagai Senior Executive VP UBPP LM Antam dari 2013 hingga 2017.
Selain itu, ada juga Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam dari 2017 hingga 2019; Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM Antam dari 2019 hingga 2020; dan Iwan Dahlan, GM UBPP LM Antam dari 2021 hingga 2022.
Jaksa menyatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/5/2025), “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.”
Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta dengan alternatif hukuman kurungan enam bulan. Menurut jaksa, perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan utama.
Kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, yang memiliki unit pemurnian untuk emas, logam, dan perak. Proses pemurnian ini memisahkan emas, perak, platina, dan paladium dari unsur pengotor.
Enam terdakwa dari PT Antam ini, bersama tujuh terdakwa swasta, tidak melakukan kajian bisnis intelijen yang memadai untuk memastikan asal-usul sumber emas yang diberi logo LM.
Terdakwa dari pihak swasta ini menyediakan bahan baku berupa emas rongsokan untuk diproses menjadi emas batangan. Emas batangan tersebut kemudian dicap dengan logo LM dan diberi tanda sertifikasi LBMA-sertifikasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai jaminan produk emas legal.
Jaksa menilai bahwa kerja sama ini memperkaya tujuh terdakwa dari pihak swasta, sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp3,3 triliun.
