Muhammadiyah Dukung Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Muhammadiyah Dukung Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi dalam kasus pagar laut.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah bertindak dengan benar dengan memberikan arahan kepada penyidik Polri untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus tersebut.
“Saya setuju dan mendukung Kejaksaan Agung. Laut yang disertifikatkan dengan cara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan wewenang adalah bagian dari kekayaan negara. Oleh karena itu, tindakan tersebut jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Ikhwan, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Ikhwan menjelaskan bahwa kekayaan negara terbagi menjadi dua bentuk, yaitu barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kekayaan sumber daya alam yang dikuasai negara. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan atas wilayah laut.
Ia menekankan bahwa dalam proses hukum, petunjuk dari jaksa penuntut umum bersifat wajib diikuti oleh penyidik, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat (3) KUHAP. Oleh karena itu, menurutnya, Bareskrim seharusnya mengikuti arahan dari kejaksaan.
“Jika penyidik tetap bersikeras tidak mengikuti petunjuk jaksa, maka seharusnya penyidik membuka ruang bagi jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,” tambahnya.
Baca juga: Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Dia juga menyoroti bahwa perbedaan pandangan antara jaksa dan polisi dalam kasus ini dapat menimbulkan kebuntuan yang membahayakan. Terlebih lagi, kasus pagar laut ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena melibatkan penguasaan aset negara secara melawan hukum.
“Perbedaan ini adalah masalah serius dalam penegakan hukum kita. Presiden Prabowo harus turun tangan memberikan arahan tegas kepada kedua institusi di bawahnya ini. Apalagi beliau menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama,” ucap Ikhwan.
Dia menambahkan bahwa masyarakat sangat tidak puas jika kasus ini hanya dilihat dari sudut pandang pemalsuan dokumen semata, seperti pendekatan yang selama ini diambil oleh Polri. “Masyarakat bertanya-tanya, mengapa polisi tidak membuka ruang untuk mendalami dugaan korupsinya? Padahal ini menyangkut kekayaan negara,” jelasnya.
Meski demikian, Ikhwan yakin bahwa perbedaan pendekatan hukum antara polisi dan jaksa tidak akan mengganggu hubungan kelembagaan keduanya secara struktural. “Ini hanya soal kasuistik. Namun yang perlu diingat, kepercayaan publik dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai publik melihat aparat penegak hukum tidak bersungguh-sungguh dalam membela kepentingan negara,” pungkasnya.
