Berita

Upaya Jaksa Tebo Febrow Memperjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam

Upaya Jaksa Tebo Febrow Memperjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam

JAKARTA – Meskipun di era digital ini informasi dapat berpindah dengan cepat, tidak semua masyarakat dapat merasakannya. Salah satu contohnya adalah Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Jambi.

Mereka mengalami kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar. Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo merupakan salah satu kelompok yang belum sepenuhnya mendapatkan hak-hak dasar dari pemerintah.

“Dua masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat suku SAD adalah akses air bersih dan pendidikan,” kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhyaksa Soeseno dalam Talkshow inspiratif Sound of Justice, kerjasama Jaksapedia dan FH UNPAD, dengan tema “Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut” di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025

Kejaksaan Tebo melalui Kasi Intel berupaya memberikan pendampingan dan pemberdayaan kepada masyarakat SAD, hingga tercipta dua program yaitu air bersih dan sanitasi masyarakat (pamsimas) serta Rumah Singgah. Dari segi kesehatan, menurut Febrow, pamsimas telah dibangun dan dapat diakses oleh masyarakat SAD.

“Begitu pula dengan Rumah Singgah yang dibangun untuk anak-anak SAD yang terlalu jauh dari sekolah maupun orang tua yang menunggu anaknya sekolah,” tegas Febrow.

Namun demikian, meskipun telah berkoordinasi dengan banyak instansi, masalah mendasar yaitu kepemilikan identitas kependudukan belum sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat SAD, sehingga membatasi aksesibilitas mereka dalam menerima program bantuan pemerintah.

“Ketiadaan pencatatan sipil menjadi masalah mendasar yang dialami oleh SAD sehingga sulit mengakses program pemerintah, inilah yang sedang diperjuangkan oleh Kejari Tebo untuk masyarakat SAD,” tutupnya.