170 WNA Terjaring dalam Operasi Wira Waspada, Termasuk dari India dan Pakistan
170 WNA Terjaring dalam Operasi Wira Waspada, Termasuk dari India dan Pakistan
JAKARTA – Sebanyak 170 warga negara asing (WNA), termasuk dari India dan Pakistan, berpotensi dideportasi dari Indonesia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan beberapa terlibat masalah hukum. Mereka tertangkap dalam Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa Operasi Wira Waspada dilakukan secara serentak dengan koordinasi pusat. Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 16 Mei 2025, dan dilakukan di 28 lokasi yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
“Hasil dari operasi ini, Ditjen Imigrasi menangkap 170 warga negara asing dari 27 negara, dan dalam pelaksanaannya, sepuluh Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi turut terlibat,” jelas Yuldi Yusman dalam jumpa pers di Aula Ditjen Imigrasi, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Kisah Deteni Rudenim Medan: Berasal dari Berbagai Negara, Rindu Berkumpul dengan Keluarga
Yuldi mengungkapkan bahwa WNA asal Nigeria hingga Kamerun mendominasi daftar yang akan dideportasi. “Negara dengan jumlah terbanyak adalah Nigeria dengan 61 orang. Kemudian Kamerun sebanyak 27 orang, Pakistan 14 orang, Sierra Leone 12 orang, Pantai Gading 8 orang, dan India 6 orang,” katanya.
Yuldi menyatakan bahwa sasaran operasi meliputi tiga jenis lokasi, yaitu apartemen, kafe di wilayah Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
“Kami menjadikan ini sebagai target operasi karena adanya perkembangan situasi baru-baru ini, di mana WNA berperilaku tidak terkendali, terutama di swalayan,” tambah Yuldi.
Yuldi menjelaskan bahwa 170 WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap atau overstay, sehingga tindakan tegas diambil.
Menurut Yuldi, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait izin tinggal di wilayah Indonesia yang melebihi masa berlaku, serta Pasal 123 yang mengatur penyampaian data palsu atau informasi tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal 500 juta rupiah, serta penerapan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” ujarnya.
