Ekonomi

Kebijakan Merah Putih Dorong Pertumbuhan Bisnis Kurir hingga Rp1.900 Triliun

Kebijakan Merah Putih Dorong Pertumbuhan Bisnis Kurir hingga Rp1.900 Triliun

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut positif kebijakan Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial yang dirilis pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta.

Peraturan ini dianggap sebagai pijakan untuk memperbarui ekosistem pos dan kurir yang semakin penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.

“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Carmelita menilai, peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum di sektor pos komersial sesuai amanat PP No.15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin pesat.

“Peran sektor pos, kurir, dan logistik kini tidak lagi sekadar pengiriman surat atau paket. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha sebesar 27,4% secara YoY,” ujarnya.

Kadin optimistis, penerbitan regulasi baru ini dapat menjawab tantangan distribusi layanan pos yang masih terpusat di Pulau Jawa, rendahnya adaptasi teknologi digital, dan praktik persaingan tarif yang tidak sehat di antara para pelaku usaha.

“Regulasi ini memberikan arahan konkret melalui upaya konsolidasi industri, peningkatan efisiensi operasional, standardisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman,” jelas Carmelita.

Senada dengan Kadin, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan UU Pos, tetapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif.

“Nah, formula tarif yang ada di PM ini dijelaskan lebih lanjut. Jadi, kalau mau menetapkan tarif, ini loh biaya-biayanya,” ujar Gunawan.