Berita

Nama Budi Arie Disebut dalam Kasus Judol, Projo: Hentikan Narasi Keliru dan Framing Negatif

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, Bantah Keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam Kasus Judol

Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, dengan tegas membantah tuduhan bahwa mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menerima bagian 50 persen untuk melindungi situs judi online (judol), sebagaimana tertera dalam dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan suap pemblokiran situs judol. Menurut Handoko, Budi Arie yang juga merupakan ketua umum DPP Projo, tidak terlibat dalam lingkaran kasus tersebut.

“Faktanya, Budi Arie tidak mengetahui tentang pembagian uang suap tersebut, apalagi menerimanya, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal itu juga telah dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” ujar Handoko saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).

Ia menyatakan bahwa tuduhan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judol adalah framing negatif. Handoko mengatakan bahwa framing negatif yang bertujuan untuk merusak reputasi seseorang sering kali dibangun dari informasi atau data yang tidak lengkap, ditambah dengan pesan subjektif yang insinuatif.

Selanjutnya, kata dia, informasi tersebut digabungkan dengan informasi yang tidak berkaitan dengan inti masalah. Tujuannya, lanjutnya, agar publik mengikuti atau menyetujui keinginan pihak yang membuat framing tersebut.

Baca Juga: Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Skandal Judi Online

Handoko menekankan pentingnya keutuhan informasi untuk memahami persoalan yang ada. Ia berharap penjelasannya dapat membantu publik untuk lebih memahami situasi ini. Selain itu, Handoko meminta agar narasi keliru dan framing negatif terhadap Budi Arie dihentikan.

“Hentikan narasi keliru dan framing negatif yang bertujuan mendiskreditkan siapa pun, termasuk Budi Arie Setiadi. Kegaduhan yang timbul akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan kesalahan tuduh yang akan dihasilkan, bukan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum kasus judol berlangsung secara terbuka dan transparan di pengadilan. Handoko mengatakan bahwa sumber informasi yang valid, seperti keterangan dari penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.

“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing negatif untuk merusak karakter Budi Arie Setiadi,” tegas Handoko.

Sebelumnya, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus dugaan praktik judi online (judol) di lingkungan Kominfo. Budi diduga menerima bagian 50 persen dari fee penjagaan situs judol.