Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa dalam Kasus Ronald Tannur Hari Ini
JAKARTA
Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dihadapkan pada dakwaan berkaitan dengan kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Senin (19 Mei 2025). Rudi diduga menerima suap untuk mengeluarkan vonis bebas bagi Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera. ‘Agenda pembacaan surat dakwaan,’ ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19 Mei 2025).
Baca Juga
Mantan Ketua PN Surabaya Menjadi Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang ini dilaksanakan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan Iwan Irawan sebagai ketua majelis hakim, serta Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai anggota hakim.
