Berita

Mulai Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Tanpa BBNKB

Mulai Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Tanpa BBNKB

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai tanggal 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang ingin mengubah nama pemilik kendaraan bermotor bekas tidak perlu membayar biaya BBNKB lagi.

“Dengan kebijakan ini, proses balik nama kendaraan bermotor bekas di Jakarta kini menjadi lebih praktis, cepat, dan hemat biaya,” ungkap Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta dalam pernyataan resminya, Senin (19/5).

Baca Juga: Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Diharapkan, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam melakukan balik nama secara resmi dan memperbarui data kendaraan di sistem kependudukan serta perpajakan daerah.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan atas pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena transaksi jual beli, hibah, warisan, maupun penyertaan modal ke dalam badan usaha.