Berita

Memperkuat Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Dorong Pengembangan PLTM

Memperkuat Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Dorong Pengembangan PLTM

JAKARTA – Para pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut dengan antusias terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025 mengenai Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk energi terbarukan. Aturan ini dinilai memberikan kepastian hukum yang jelas dan mempercepat investasi di sektor listrik hijau.

Penandatanganan perpanjangan PJBTL pertama di bawah Permen ESDM No 5/2025 dilakukan antara PLN UID Suluttenggo dan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penandatanganan PJBTL ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Semakin banyak pihak swasta yang terlibat dalam pengembangan PLTM, maka akses listrik akan lebih mudah bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap General Manager PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki saat penandatanganan di Jakarta, dikutip Senin (19/5).

Menurutnya, hadirnya Permen ESDM No 5 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi pengembang PLTM, yang diharapkan bisa mempercepat pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di seluruh negeri. Kontrak perpanjangan PJBTL untuk PLTM di Kalumpang dan Hanga-Hanga II berlaku selama 10 tahun, dengan total masa operasi mencapai 30 tahun.