Hukum dan Perburuhan

Pembukaan Kembali Penempatan Pekerja Migran Domestik ke Arab Saudi: Perlindungan Harus Ditingkatkan

Pembukaan Kembali Penempatan Pekerja Migran Domestik ke Arab Saudi: Perlindungan Harus Ditingkatkan

JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik ke Arab Saudi. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para tenaga kerja migran.

Ketua Bidang Organisasi Apjati, Adi Febrianto Sudrajat, menyatakan bahwa selama moratorium penempatan diberlakukan, banyak pekerja migran harus menempuh jalur non-prosedural, yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan minimnya perlindungan hukum.

“Pembukaan penempatan pekerja migran di sektor domestik di Arab Saudi adalah keputusan yang tepat dan harus mendapatkan dukungan penuh,” kata Adi, dikutip Selasa (20/5/2025).

Adi menambahkan, dengan penempatan yang dilakukan secara prosedural, hak-hak pekerja akan lebih terlindungi dan mereka dapat bekerja dengan kondisi yang lebih aman dan bermartabat.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Segini Gaji dan Bonusnya