Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora saat ini menjadi pusat perhatian publik usai dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini diajukan oleh pencipta lagu berinisial YM, yang dikenal juga sebagai YD, melalui pengacaranya, IS, kepada Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait Lesti Kejora. Laporan ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta lagu.
“Kami mengonfirmasi bahwa pada tanggal 18 Mei kami mendapatkan laporan mengenai dugaan tindak pidana yang terkait dengan kekayaan intelektual, dalam hal ini pelanggaran hak cipta,” ujar Ade dalam pernyataan resminya di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
“Pelapor adalah saudara IS. Korban adalah saudara YM, alias YD, yang merupakan pencipta lagu. Sedangkan terlapor adalah saudari LK (Lesti Kejora),” tambahnya.
