Keuangan

TASPEN Tegaskan Penyaluran Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan Tepat Waktu

TASPEN Tegaskan Penyaluran Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan Tepat Waktu

JAKARTA – PT TASPEN (Persero) telah secara resmi mengungkapkan rencana penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mendukung kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purnabakti. Pembayaran dijadwalkan mulai dilakukan pada 2 Juni 2025.

Kebijakan tersebut berlandaskan pada PP Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 serta Surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan langsung tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ungkap Henra.

Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:

  • Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.