Hukum dan Kriminal

Kejagung: Kerugian Negara Rp692,9 Miliar Akibat Kasus Kredit Sritex, Berikut Rinciannya

Kejagung: Kerugian Negara Rp692,9 Miliar Akibat Kasus Kredit Sritex, Berikut Rinciannya

BERITA88 melaporkan bahwa Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, Bank BJB, dan Bank DKI. Kasus ini disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp692,9 miliar.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex yang melibatkan dua bank tersebut. Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa prosedur dan ketentuan yang berlaku tidak sepenuhnya dipatuhi, yang kemudian berujung pada kerugian besar bagi negara.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini diduga berperan aktif dalam memfasilitasi atau menyetujui kredit yang diduga disalahgunakan. Kejaksaan menegaskan bahwa upaya hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.