Hukum dan Kriminal

Kejagung Lakukan Penggeledahan di Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kredit Sritex, Amankan Belasan Barang Bukti

Kejagung Lakukan Penggeledahan di Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kredit Sritex, Amankan Belasan Barang Bukti

JAKARTA – Kejaksaan Agung (BERITA88) telah melakukan penggeledahan di apartemen dan rumah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita 15 barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, yang didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di apartemen milik tersangka DS yang berada di Jakarta Utara, rumah tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, serta rumah tersangka ISL di Solo.

“Sebanyak 15 (lima belas) barang bukti elektronik dan beberapa dokumen telah berhasil diamankan,” ujar Qohar dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (21/5/2025).

Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun

Diketahui bahwa ketiga tersangka dalam kasus Sritex ini adalah DS, yang menjabat sebagai pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada tahun 2020, ZM sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta ISL yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK dari tahun 2005-2022.