Hukum dan Kriminal

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Termasuk Mantan Pejabat Kominfo

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS, Termasuk Mantan Pejabat Kominfo

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020-2024. Para tersangka tersebut adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan di Kemenkominfo dari 2016 hingga 2024, serta Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal tersebut dari 2019 hingga 2023.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, tersangka ketiga adalah Nova Zanda (NZ), yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di periode 2020 hingga 2024.

Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA), yang merupakan Direktur Bisnis di PT Aplika Nusa Lintas Arta dari 2014 hingga 2023, dan tersangka kelima adalah Pini Panggar Agusti (PPA), yang menjabat sebagai Account Manager di PT Dokotel Teknologi dari 2017 hingga 2021.

Pada periode 2020-2024, Kementerian Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS dengan anggaran sebesar Rp958 miliar. Dalam proses lelang, Kejari Jakarta Pusat menemukan indikasi adanya pejabat Kominfo yang sengaja mengatur kemenangan salah satu perusahaan dalam tender tersebut.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa di tahun 2020, seorang pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta berkolusi untuk memenangkan PT AL dengan kontrak bernilai Rp60.378.450.000. Pada tahun 2021, perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak sebesar Rp102.671.346.360.