Berita

Peniadaan Ganjil-Genap di Jakarta Bertepatan dengan Peringatan Wafatnya Isa Almasih

Peniadaan Ganjil-Genap di Jakarta Bertepatan dengan Peringatan Wafatnya Isa Almasih

JAKARTA – Pada hari ini, Dinas Perhubungan Jakarta memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan sistem lalu lintas ganjil-genap. Kebijakan ini diterapkan sehubungan dengan hari libur nasional memperingati Wafatnya Isa Almasih.

“Dalam rangka memperingati Wafat Isa Almasih, sistem Ganjil-Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” demikian pernyataan Dishub Jakarta di akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat (18/4/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, dijelaskan bahwa berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dishub Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. “Selalu prioritaskan keselamatan dan taati rambu lalu lintas,” pesan Dishub.